Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID Dispora Provinsi Sumatera Barat bertugas mengelola dan melayani informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Diterima
Permohonan Dikabulkan
Dokumen Tersedia
Rata-rata Waktu Layanan
Informasi publik yang tersedia sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Informasi yang tidak wajib diumumkan sesuai UU
Unduh dokumen informasi publik yang tersedia
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025
Ringkasan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
Dokumen Perencanaan Strategis Dispora Sumbar 2024-2026
Daftar Informasi Publik (DIP) Dispora Sumbar
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Formulir untuk mengajukan permohonan informasi publik
Prosedur dan mekanisme pelayanan informasi publik
Ajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik
Isi formulir permohonan informasi
Serahkan ke petugas PPID atau kirim via email
Tunggu konfirmasi penerimaan permohonan
Terima informasi yang diminta (maksimal 10 hari kerja)
Ajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak
Isi formulir pengajuan keberatan
Lampirkan bukti penolakan informasi
Serahkan dalam 30 hari sejak penolakan
Tunggu tanggapan (maksimal 30 hari kerja)
Konsultasi terkait informasi publik yang tersedia
Hubungi petugas PPID via telepon/email
Sampaikan pertanyaan atau konsultasi
Dapatkan penjelasan dari petugas
Lanjutkan dengan permohonan formal jika perlu
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar PPID
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami
Jl. Contoh No. 123, Padang, Sumatera Barat
(0751) 12345
ppid@disporasumbar.go.id
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB