PPID Dinas Pemuda dan Olahraga

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID Dispora Provinsi Sumatera Barat bertugas mengelola dan melayani informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2025

234

Permohonan Diterima

2025

218

Permohonan Dikabulkan

Aktif

156

Dokumen Tersedia

2025

6 Hari

Rata-rata Waktu Layanan

Kategori Informasi Publik

Informasi publik yang tersedia sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

  • Profil Badan Publik
  • Ringkasan Informasi tentang Program dan Kegiatan
  • Ringkasan Informasi Kinerja
  • Ringkasan Laporan Keuangan
  • Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
  • Informasi Kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik
  • Prosedur Memperoleh Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

  • Informasi tentang bencana alam
  • Informasi tentang gangguan keamanan
  • Informasi tentang pencemaran lingkungan
  • Informasi tentang penanganan pandemi
  • Informasi penting lainnya yang perlu diketahui segera

Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan
  • Seluruh informasi yang tidak dikecualikan
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, dan kepegawaian
  • Informasi tentang tata cara pengaduan
  • Informasi tentang prosedur pelayanan
  • Laporan pelayanan informasi publik

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak wajib diumumkan sesuai UU

  • Informasi yang dapat membahayakan negara
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik yang bersifat rahasia

Dokumen Informasi Publik

Unduh dokumen informasi publik yang tersedia

Berkala

Laporan Kinerja Tahunan 2025

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025

10 Jan 20262.5 MB
Berkala

Laporan Keuangan 2025

Ringkasan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

5 Jan 20261.8 MB
Berkala

Rencana Strategis 2024-2026

Dokumen Perencanaan Strategis Dispora Sumbar 2024-2026

15 Des 20243.2 MB
Setiap Saat

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) Dispora Sumbar

1 Jan 20261.2 MB
Setiap Saat

Prosedur Pelayanan Informasi

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik

20 Des 2025800 KB
Setiap Saat

Formulir Permohonan Informasi

Formulir untuk mengajukan permohonan informasi publik

1 Des 2025350 KB

Layanan PPID

Prosedur dan mekanisme pelayanan informasi publik

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik

1

Isi formulir permohonan informasi

2

Serahkan ke petugas PPID atau kirim via email

3

Tunggu konfirmasi penerimaan permohonan

4

Terima informasi yang diminta (maksimal 10 hari kerja)

Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak

1

Isi formulir pengajuan keberatan

2

Lampirkan bukti penolakan informasi

3

Serahkan dalam 30 hari sejak penolakan

4

Tunggu tanggapan (maksimal 30 hari kerja)

Konsultasi Informasi

Konsultasi terkait informasi publik yang tersedia

1

Hubungi petugas PPID via telepon/email

2

Sampaikan pertanyaan atau konsultasi

3

Dapatkan penjelasan dari petugas

4

Lanjutkan dengan permohonan formal jika perlu

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar PPID

Apa itu PPID?+
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?+
Anda dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia, lalu menyerahkannya langsung ke loket PPID atau mengirimkan via email ke ppid@disporasumbar.go.id.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi?+
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan perpanjangan, maksimal 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis.
Apakah ada biaya untuk mengakses informasi publik?+
Informasi publik yang tersedia di website dapat diakses gratis. Untuk permohonan informasi dalam bentuk salinan dokumen, mungkin dikenakan biaya sesuai dengan biaya penggandaan dan pengiriman.
Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?+
Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan tertulis penolakan. Jika keberatan juga ditolak, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Informasi apa saja yang dikecualikan?+
Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha, informasi pribadi, rahasia jabatan, dan informasi yang dapat membahayakan pihak yang memberikan informasi atas dasar sukarela.

Hubungi PPID

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami

Alamat

Jl. Contoh No. 123, Padang, Sumatera Barat

Telepon

(0751) 12345

Email

ppid@disporasumbar.go.id

Jam Layanan

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB